MANTAP! Pelaku Tawuran Palembang yang Tewaskan Remaja Resmi Jadi Tersangka

Rabu 05-03-2025,14:48 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Polisi menetapkan dua tersangka yang tewaskan satu remaja RP (15) saat tawuran di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Yang dimana  Kini, polisi juga  masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang terlibat dalam tawuran tersebut.

Adapun itu Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan R Sudarma, TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sako, Palembang, pada Minggu 23 Febuari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Lalu untuk tersangka yang sudah diamankan berinisial THA alias AL (18) dan AJR alias VR (17).

BACA JUGA:RESMI! Datuk Sang Penganiayaan Mahasiswa Koas UNSRI Kini Jalani Sidang Dakwaan

BACA JUGA:Demi Membeli Susu Sang Anak, Syatria Rela Jadi Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Begini Ceritanya

"Jadinya Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap 2 pelaku berinisial AL dan VR. Keduanya merupakan pelaku tawuran yang menewaskan RP," ungkapnya, Rabu 5 Maret 2025

Adapun itu Anwar juga mengatakan, bahwa pihaknya turut mengamankan senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit milik AL dan sebuah corbek buatan milik VR masing-masing sepanjang 1,5 meter.

Jadinya  Sajam tersebutlah yang akhirnya melukai RP hingga korban tewas di tempat.

"Lalu kami juga mendapat Barang bukti yang dapat kami sita adalah sebilah celurit dan corbek 1,5 meter. Senjata inilah yang digunakan tersangka hingga korban meninggal dunia," jelasnya.

BACA JUGA:Bosan Dompet Kosong? Gini Cara Terampuh Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp270.000, Dijamin Bisa Langsung Cair

BACA JUGA:Pidato Perdana Bupati Ogan Ilir di Periode ke-2, Panca Kecewa Banyak Pejabat Tak Hadir

Tak hanya itu Anwar juga menyebut pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial MS (18).

"Lalu dalam Satu DPO berinisial MS, usia 18 tahun, warga Kalidoni. Masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Sehingga Atas perbuatannya, kata Anwar, para tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :