Lalu AH yang merupakan salah satu orang terkaya di Palembang berusaha lagi mendapatkan uang pergantian tol di 2 bidang tanah seluas 34 ha dengan membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan atas saran AM dan surat itu ditandatangani Kades dan Kadus atas perintah dan intervensi Asisten 1 Setda Muba berinisiatif Y.
BACA JUGA:Inilah Dokumen Penting yang Dibawa Tim Kejari Muba dari Rumah Dosen Universitas Negeri di Palembang
BACA JUGA:Kunker ke Muba, Kajati Sumsel Resmikan 3 Fasilitas Penunjang Kejari Muba"Sehingga penyidik menetapkan AH dan AM sebagai tersangka dalam pasal 9 junto pasal 15 UU Tipikor dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, " tegas Roy.
Pada saat penyidik mengecek ke lokasi ternyata tanah trase tol yg di klaim oleh HA itu ternyata tanah negara dan bekas kawasan hutan.
Sehingga penyidik akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pasal 2 dan pasal 3 delik kerugian keuangan negara dikarenakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH selaku direktur PT SMB menguasai dan mengelola kebun tersebut seluas 900 ha lebih tanpa satu surat pun baik itu IUP maupun HGU dan itu lah bagian juga lahan yg mau diklaim untuk pergantian uang tol.