Ini Kronologis Lengkap Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tak Kunjung Selesai

Jumat 07-03-2025,14:43 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi hingga kini belum selesai. 

Padahal prosesnya telah ditetapkan sejak tahun 2014 dalam Perpres untuk pembangunan tol lintas Sumatera. 

Belum selesainya jalan tol Betung-Tempino Jambi ternyata memiliki permasalahan yang bersangkutan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Dimana setelah Kejari Muba menetapkan dua orang tersangka yakni HA dan AM atas dugaan pemalsuan surat tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut.

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Salah Satu Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka, Ini Dia Sosoknya?

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Orang Terkaya di Palembang Tidak Hadir, Kajari Muba Beberkan Alasannya

Kepala Kejari Muba Roy Riyadi SH MH pun membeberkan kronologis terhambatnya pembangunan proyek strategis nasional ini. 

Dikatakan Roy, pembangunan nasional jalan tol ini terhambat berawal dari penetapan lokasi trase Betung-Tempino Jambi oleh Bupati Muba di gugat PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yakni Direktur Utama HA yang kini jadi tersangka, karena masuk lahan HGU dan ada tambang disana. 

"Seharusnya HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara, kapan pun negara untuk pembangunan harus di berikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan," jelas Roy. 

Namun HA mempersoalkan penetapan lokasi tol awal dengan melakukan gugatan PTUN yang sudah lewat waktu namun dimenangkan oleh gugatan tersebut di PTUN.

BACA JUGA:Usut Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah, Kejari Muba Geledah dan Sita Sejumlah Berkas

BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Terus Bergulir, Kejari Muba Geledah Rumah Dosen Universitas Negeri Terkemuka

" Pemkab muba yang kalah gugatan melakukan upaya hukum namun anehnya masih batas terakhir upaya hukum, Pemkab Muba malah mencabut upaya hukum sehingga putusan PTUN itu inkrchat, "tegasnya.

Selanjutnya tahun 2024 ditetapkan Penentuan Lokasi (Penlok) perubahan yang luasnya lebih besar dan oleh HA selaku dirut PT SMB mengajukan sanggahan terhadap 2 bidang tanah luas 34 ha di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai tanah miliknya padahal pihak BpN menyatakan tanah negara. 

"Lalu terjadi pemufakatan jahat berupaya mendapatkan pergantian lahan tol tersebut HA meminta AM mantan Kasi Pengukuran BPN Muba mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM-SHM ternyata bukan di area yang di tetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba, "terangnya.

Kategori :