3 Bansos Ini Dilarang Untuk di Bagikan Ke KPM PKH BPNT Pada 2025, Mau Tahu Apa Saja? Yuk Simak Daftarnya!

Kamis 15-05-2025,21:36 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:Cobain Segera! Saldo DANA Kaget Bisa Kamu Klaim Hari Ini 7 Maret 2025, Simak Juga Cara Untuk Menghindari Link

BACA JUGA:Dapat Cuan Cepat Cuma Pakai HP? Coba Jual Pulsa Aja Lewat Aplikasi DANA Premium!

Salah satunya adalah bantuan permakanan, yang diberikan untuk lansia maupun disabilitas.

"Bentuk bantuan permakanan adalah makanan jadi yang diberikan dua kali sampai tiga kali sehari selama satu bulan," jelas Jihan.

Perlu diingat bahwa, disabilitas dan lansia juga tersedia sebagai komponen PKH.

Khususnya pada kategori kesejahteraan.

BACA JUGA:Sepeda Motor Honda Super Cub C125 Rp70 Jutaan Punya Varian Warna yang Keren Abis, Tertarik? Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:CATAT! Ini 7 Besar Perusahaan Smartphone Terbesar di Dunia Pada Tahun 2025

Di PKH, lansia menerima bantuan dengan nominal Rp2.400.000 per tahun.

Dan dicairkan setiap 3 bulan dengan nominal Rp600.000.

Nominal yang sama juga diterima oleh komponen disabilitas.

Sehingga jika memang masih ingin menerima bantuan PKH, baik lansia maupun disabilitas yang menerima bantuan per makanan diwajibkan untuk menolaknya.

BACA JUGA:6 Makanan Favorit Masyarakat Indonesia Pas Disantap Ketika Ramadhan, Mulai Dari Opor Hingga Kolak!

BACA JUGA:Jika Kamu Baru Pertama Kali Liburan Ke Luar Negeri, Yuk Intip Beberapa Hal Penting yang Harus Dipersiapkan!

"Kalau misalnya ada yang mendata bantuan tersebut jangan lupa bilang bahwa kita adalah penerima bantuan PKH ataupun BPNT," kata Jihan.

2. BLT Dana Desa

Kategori :