3 Bansos Ini Dilarang Untuk di Bagikan Ke KPM PKH BPNT Pada 2025, Mau Tahu Apa Saja? Yuk Simak Daftarnya!

Kamis 15-05-2025,21:36 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Selain bantuan permakanan, KPM PKH maupun BPNT juga dilarang menerima bantuan langsung tunai atau BLT dana desa.

Berdasarkan Permenkeu Nomor 108 tahun 2024, BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan.

BACA JUGA:MISTERI MALL SAMPOONG: Bangunan Mega yang Kini Menjadi Kuburan Masal Di Korea Selatan

BACA JUGA:5 Alasan yang Membuat Pasanganmu Jadi Orang yang Tertutup, Kamu Harus Tahu!

Dan salah satu syarat untuk menerima bantuan ini adalah tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Sehingga memang haram hukumnya untuk penerima PKH terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai dana desa.

3. Bantuan PENA Berdikari

Jenis bantuan ketiga yang juga dilarang untuk diterima KPM PKH maupun BPNT adalah bantuan PENA Berdikari.

BACA JUGA:7 Sikap yang Apabila Dilakukan Dengan Konsisten Akan Membuat Suamimu Makin Bucin!

BACA JUGA:Jangan Terlalu Banyak Diruangan Ber-AC, Ini 5 Dampanya Bagi Kesehatanmu, Dicatat Ya!

"Untuk peserta PKH dan BPNT yang belum mau mundur dari bantuan sosial jangan juga menerima bantuan PENA berdikarir senilai Rp2.500.000," kata Jihan.

Mengutip dari laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Asahan, PENA Berdikari adalah program penting dalam upaya peningkatan kemandirian ekonomi KPM PKH.

Melalui program ini, KPM akan diberikan dukungan serta bimbingan untuk bisa mandiri secara finansial.

Biasanya, program ini juga diberikan untuk para KPM yang akan graduasi.

BACA JUGA:Youtuber Konten Horor Paling Kaya di Indonesia, Idolamu Nomer Berapa?

BACA JUGA:Perjalanan Carmen Hearts2Hearts, Idol Indonesia Pertama yang Debut Di SM Entertaiment Korea Selatan!

Kategori :