Maka artinya, ke depannya setelah bantuan ini disalurkan, KPM tersebut tidak lagi bisa mendapatkan bansos PKH maupun BPNT.
Kendati menolak, biasanya penerima bantuan memang mau tidak mau harus menerima bantuan ini.
"Kalau misalnya kalian namanya ada sebagai penerima bantuan PENA berdikari mau nggak mau memang harus diterima karena diterima atau ditolak pun tetap akan menjadi target bahwa KPM tersebut akan mundur dari bantuan sosial," terang Jihan Nabila.
Itulah ketiga jenis bansos yang dilarang untuk diterima KPM PKH maupun BPNT.
BACA JUGA:Nominal Masih Sama! Kemensos Resmi Cairkan Bansos PKH BPNT Mulai Minggu Ini? Simak Kebenarannya
Kecuali, jika ingin bantuan PKH dan BPNT-nya berhenti disalurkan.
Pada dasarnya setiap KPM memang dilarang untuk menerima bantuan lain.
Hal ini pun tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial nomor 73 HUK 2024.
Disebutkan bahwa jika seorang KPM sudah menerima bantuan sosial lainnya, maka statusnya sebagai penerima bantuan PKH maupun BPNT akan dihentikan.