THR Karyawan Swasta Cair H-7 Lebaran 2025, Begini Perhitungan Sesuai UU Cipta Kerja

Sabtu 08-03-2025,13:07 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Dengan ketentuan yakni karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka akan mendapatkan 1 bulan penuh.

BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan Strategi Buka-Tutup Rest Area untuk Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Wako H Rachmat Hidayat Koordinasi Ke BPKP Perwakilan Sumsel Terkait Visi-Misi Linggau Juara

Di sisi lain karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan yakni sebagai berikut ini:

1. Berhak memperoleh THR secara proporsional sesuai lama bekerja

2. (Rumus perhitungannya yakni masa kerja kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.

Demikian informasi mengenai perhitungan THR karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja, yang akan cair H-7 Lebaran 2025.

Kategori :