Dengan ketentuan yakni karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka akan mendapatkan 1 bulan penuh.
BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan Strategi Buka-Tutup Rest Area untuk Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2025
BACA JUGA:Wako H Rachmat Hidayat Koordinasi Ke BPKP Perwakilan Sumsel Terkait Visi-Misi Linggau Juara
Di sisi lain karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan yakni sebagai berikut ini:
1. Berhak memperoleh THR secara proporsional sesuai lama bekerja
2. (Rumus perhitungannya yakni masa kerja kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Demikian informasi mengenai perhitungan THR karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja, yang akan cair H-7 Lebaran 2025.