PALPRES.COM - Karyawan swasta berharap menerima pencairan THR sebelum Lebaran 2025 dan begini perhitungannya menurut UU Cipta Kerja.
Ya, karyawan swasta berhak menerima THR sebagai pendapatan non upah yang diberikan pengusaha menjelang Lebaran 2025.
THR bagi karyawan swasta ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipte Kerja atau UU Ketenagakerjaan.
Kemudian lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang sudah diubah menjadi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atau PP Pengupahan.
BACA JUGA:Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Siapkan 4 Dokumen Wajib Ini
BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa 4.0 Magnitudo Guncang Sumut, Cek Episentrum dan Kedalamannya
Bersama Permenaker tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker Nomor 6 Tahun 2016).
Dalam hal ini, karyawan swasta berhak memperoleh THR jika sudah bekerja minimal satu bulan atay lebih dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Kategori lainnya adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Bukan itu saja, pekerja yang mengalami PHK dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR.
BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa 4.0 Magnitudo Guncang Sumut, Cek Episentrum dan Kedalamannya
BACA JUGA:Nonton Video Bisa Dapat Rp400.000! Manfaatkan Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Ini!
Selanjutnya adapula pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain pun berhak atas THR dari perusahaan yang baru apabila masa kerjanya berlanjut.
Terkait jadwal pencairan THR karyawan swasta memang belum ada pengumuman resmi, namun mengacu pada tahun 2024 sebelumnya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Sementara itu, besaran THR dihitung menurut masa kerja karyawan swasta di perusahaan dan ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016.