Lalu saat Usai pembacaan vonis terdakwa Agustina didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir meski telah dikurangi dari tuntutan jaksa empat tahun.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Teken PKS OP4D Antara DJP, DJPK dan Pemda
"Pikir-pikir yang mulia," ucap terdakwa Agustina.