Mercon dan Kembang Api: Kemeriahan Palsu yang Wajib Dihentikan

Minggu 30-03-2025,09:13 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah   saudara-saudara setan.”  


Muhammad Akhyar Adnan, Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Yarsi.--

Muhammadiyah, melalui pendekatan Majelis Tarjihnya, juga menekankan prinsip syariat yang melarang segala bentuk pemborosan dan bahaya.

Meski belum ada fatwa nasional spesifik, sikap ini sejalan dengan pandangan bahwa kegiatan dimaksud tidak memiliki landasan agama.

BACA JUGA:Usai Operasi Tangan Akibat Ledakan Petasan, Ini Kondisi Terkini Wabup Kaur

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Polisi di Indralaya Ogan Ilir Berhasil Sita Ratusan Botol Miras dan Petasan

Hukum Negara Melarang Petasan

Dari sisi hukum negara, Indonesia telah mengatur larangan ini.

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang  kepemilikan bahan peledak, termasuk bahan petasan, tanpa izin resmi.  

Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 juga membatasi penggunaan kembang api dan petasan, dengan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar. 

BACA JUGA: 2 Jari Tangan Wabup Kaur Hancur Gegara Ledakan Petasan

BACA JUGA:TERBARU! Pemprov Sumsel Takkan Larang Kembang Api, Tapi

Pelanggaran ini bahkan dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran  atau kematian dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun jika mengakibatkan korban jiwa.

Jadi, kegiatan ini bukan hanya tanpa dasar hukum, tetapi juga melawan hukum yang berlaku.

Kedua, mudarat besar manfaat nihil. 

Bahaya dari mercon, petasan, dan kembang api bukan isapan jempol. 

BACA JUGA:Tak Ada Kembang Api dan Petasan Pada Malam Tahun Baru 2025 Di Palembang, 7 Acara Ini Bisa Jadi Gantinya!

Kategori :