Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”
Muhammad Akhyar Adnan, Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Yarsi.--
Muhammadiyah, melalui pendekatan Majelis Tarjihnya, juga menekankan prinsip syariat yang melarang segala bentuk pemborosan dan bahaya.
Meski belum ada fatwa nasional spesifik, sikap ini sejalan dengan pandangan bahwa kegiatan dimaksud tidak memiliki landasan agama.
BACA JUGA:Usai Operasi Tangan Akibat Ledakan Petasan, Ini Kondisi Terkini Wabup Kaur
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Polisi di Indralaya Ogan Ilir Berhasil Sita Ratusan Botol Miras dan Petasan
Hukum Negara Melarang Petasan
Dari sisi hukum negara, Indonesia telah mengatur larangan ini.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang kepemilikan bahan peledak, termasuk bahan petasan, tanpa izin resmi.
Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 juga membatasi penggunaan kembang api dan petasan, dengan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar.
BACA JUGA: 2 Jari Tangan Wabup Kaur Hancur Gegara Ledakan Petasan
BACA JUGA:TERBARU! Pemprov Sumsel Takkan Larang Kembang Api, Tapi
Pelanggaran ini bahkan dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau kematian dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun jika mengakibatkan korban jiwa.
Jadi, kegiatan ini bukan hanya tanpa dasar hukum, tetapi juga melawan hukum yang berlaku.
Kedua, mudarat besar manfaat nihil.
Bahaya dari mercon, petasan, dan kembang api bukan isapan jempol.