Artikel berjudul ‘Mercon dan Kembang Api: Kemeriahan Palsu yang Wajib Dihentikan’ ditulis oleh Muhammad Akhyar Adnan, Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Yarsi.
KEGIATAN produksi, penjualan, dan penggunaan mercon, petasan, serta kembang api telah menjadi tradisi yang melekat di masyarakat, terutama saat perayaan seperti Idul Fitri atau Tahun Baru.
Namun, di balik kemeriahan sesaat yang ditawarkan, terdapat ancaman serius yang tidak bisa diabaikan lagi.
Sudah saatnya kita membuka mata dan mengambil sikap tegas untuk menghentikan praktik ini demi kebaikan bersama.
Berikut adalah alasan mendesak mengapa kegiatan ini harus segera dihentikan.
BACA JUGA:TEGAS! Pemkot Palembang Larang Petasan Selama Ramadan
Pertama, tidak ada dasar hukum.
Sebaliknya: melanggar hukum.
Secara agama Islam, tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang mendukung penggunaan petasan atau kembang api sebagai bagian dari ibadah atau perayaan.
Sebaliknya, MUI DKI Jakarta melalui Fatwa pada 13 Ramadhan 1431 H (23 Agustus 2010) menyatakan bahwa membakar petasan dan kembang api adalah haram karena merupakan pemborosan (tabzir), tidak memiliki manfaat syar’i, dan membahayakan jiwa.
BACA JUGA: Polsek di Ogan Ilir Sita Miras dan Petasan, Antisipasi Balap Liar serta Perang ‘Mercon’
BACA JUGA:Waduh, Penjual Petasan di Pagaralam Dirazia Polisi, Ternyata Gegara Ini?
Ini sesuai larangan dalam Surah Al-Isra ayat 26-27: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.