Warning Kepala BKN: Non ASN Jangan Diberhentikan

Selasa 01-04-2025,16:21 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Ada kabar baik bagi tenaga honorer atau non ASN yang berstatus R2 dan R3.

Pasalnya, Kepala BKN Zudan Arif meminta agar nasib mereka segera dipastikan oleh pemerintah.

Bahkan, dirinya meminta agar institusi pusat dan pemerintah daerah segera menyusun serta mengajukan usulan pengangkatan tenaga honorer ke dalam skema.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN merupakan harapan besar bagi mereka berstatus R2 dan R3.

BACA JUGA:Jadi PPPK Golongan III, Ini Besaran Gaji yang Diterima

BACA JUGA:Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam, Boleh Tapi Makruh?

Apalagi bagi mereka yang telah lama mengabdi kepada bangsa dan negara sehingga pengangkatan menjadi ASN merupakan kado istimewa.

BKN Tunggu Usulan Resmi untuk Pertimbangan Teknis Pengangkatan ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa adanya usulan resmi dari instansi terkait.

Sebab itulah, setiap instansi diharapkan segera mengajukan usulan agar proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:PGN Palembang Targetkan Pasang 3.150 Sambungan Jargas di Sumsel

BACA JUGA:5 Jenis Tanaman Hias yang Memiliki Bunga Paling Populer Pada Musim Semi di Jepang

Tahun Terakhir Penataan Tenaga Honorer

Tahun 2025 menjadi tahun terakhir dalam rangkaian proses penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Ke depan, pemerintah akan lebih memprioritaskan perekrutan ASN dari kalangan lulusan baru (fresh graduate) guna menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Kategori :