Dapat disimpulkan jika tidak ada kenaikan pada gaji PNS sebesar 16 persen.
BACA JUGA:5 Karakter Orang Palembang yang Membuat Mereka Banyak Disukai Orang, Nomer 2 Bikin Kamu Terpesona!
PNS saat ini menerima gaji dengan menggunakan aturan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, gaji PNS sudah mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen dan diresmikan pada tahun 2024.
Di tahun 2025, secara resmi pemberian gaji PNS masih menggunakan aturan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Demikian informasi mengenai isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen yang ramai diperbincangkan di hari pertama kerja pasca libur lebaran 2025.