HEBOH! Gaji PNS Diisukan Bakal Naik 16 Persen, Benarkah?

Rabu 09-04-2025,08:16 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Dapat disimpulkan jika tidak ada kenaikan pada gaji PNS sebesar 16 persen.

BACA JUGA:BERSIAP! Pemerintah Akan Membagikan Bantuan Usaha Hingga Jutaan Rupiah Mulai April Ini, Intip Cara Dapatnya

BACA JUGA:5 Karakter Orang Palembang yang Membuat Mereka Banyak Disukai Orang, Nomer 2 Bikin Kamu Terpesona!

PNS saat ini menerima gaji dengan menggunakan aturan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, gaji PNS sudah mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen dan diresmikan pada tahun 2024.

Di tahun 2025, secara resmi pemberian gaji PNS masih menggunakan aturan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Demikian informasi mengenai isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen yang ramai diperbincangkan di hari pertama kerja pasca libur lebaran 2025.

Kategori :