Nama-nama yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori PPU BU, atau Pekerja Penerima Upah Badan Usaha, juga akan dicoret.
Hal ini menandakan bahwa yang bersangkutan sudah menerima gaji tetap dan dianggap tidak lagi memenuhi syarat bansos.
3. Data Ganda atau Informasi Tidak Cocok
Jika terdapat perbedaan dalam nama, jenis kelamin, atau tanggal lahir dibandingkan dengan data di Dukcapil, maka nama tersebut akan dianggap tidak valid dan terhapus dari daftar penerima.
BACA JUGA:BURUAN! Dengan 6 Langkah Mudah Ini Dapatkan Dana Kaget Sebesar Rp150.000
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua data sesuai dengan dokumen resmi.
4. Penerima Dinyatakan Telah Meninggal Dunia
Penerima bansos yang datanya menunjukkan telah meninggal berdasarkan data DTKS terbaru secara otomatis akan dihapus.
Untuk menggantikan posisi tersebut dalam satu keluarga, dibutuhkan proses pengajuan pengurus baru.
BACA JUGA:Cek Daftar HP Terbaru 2025 Harga Sejutaan Pas Untuk Kaum Mendang-mending di Indonesia!
5. Status Gagal Keluarga karena Penggunaan Listrik 2.200 VA
Bagi keluarga dengan daya listrik rumah tangga 2.200 VA ke atas, secara sistem dianggap tidak masuk kategori miskin ekstrem.