"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi KepmenPAN RB Nomor 16 tahun 2025 Diktum ke-19.
BACA JUGA:Holding Ultra Mikro BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Komitmen Kesetaraan Gender
BACA JUGA:Cuma Modal Main HP, Dapatkan Tambahan Penghasilan dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025
Contoh wilayah provinsi yang akan menetapkan acuan pemberian gaji honorer diangkat PPPK paruh sesuai dengan KepmenPAN RB Nomor 16 tahun 2025 adalah Jawa Barat.
PPPK paruh waktu beberapa kabupaten kota di Jawa Barat bisa menerima gaji pokok ASN dengan nominal yang tinggi jika acuan pemberian gaji berdasarkan UMK yang berlaku di masing-masing daerah Jabar.
Diketahui UMK Jawa Barat yang berlaku per 1 Januari 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.