Alangkah lebih baik menimbang konsekuensi sebelum menerima tawaran pinjaman dari jasa pembiayaan yang tidak mengantongi izin operasional dari OJK.
2. Buat kesepakatan
Saat korban belum bisa melunasi tunggakan, cobalah untuk mengajukan perjanjian.
Perjanjian yang dimaksud adalah tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicil.
BACA JUGA:Daftar HP Terlaris, Mulai Dari iPhone Hingga Samsung, Kepoin Yuk Guys!
Akan tetapi, debitur harus menetapi janji yang telah disepakati bersama.
Tujuannya agar tidak menerima teror kembali yang tentu merugikan.
3. Hapus izin aplikasi pinjol
Apabila korban menerima penawaran utang melalui aplikasi pinjol ilegal di gawai, maka hapus atau uninstall perangkat lunak tersebut.
Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses data pada ponsel, sehingga data-data yang tersimpan begitu mudah dicuri.
Sedangkan pinjol legal hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi.