Terjerat Pinjol dan Takut Sebar Data? Ini Beberapa Cara Tepat Sasaran Untuk Mengatasinya!

Jumat 25-04-2025,17:38 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi. 

Tujuannya agar kemungkinan virus malware yang sengaja dibuat pinjol ilegal untuk mencuri data bisa hilang dari gawai. 

BACA JUGA:9 Lagu Daerah Sumsel Paling Terkenal, Memiliki Lirik yang Indah dan Nada yang Menyentuh Pendengar!

BACA JUGA:MISTERI MALL SAMPOONG: Bangunan Mega yang Kini Menjadi Kuburan Masal Di Korea Selatan

Selain itu, nasabah juga harus memastikan bahwa perangkat lunak (software) pada ponsel yang digunakan selalu diperbarui (update). 

4.    Lapor ke OJK

Korban ancaman sebar data pribadi oleh pinjol ilegal juga bisa membuat aduan kepada OJK.

Cara melaporkan pinjol ilegal dilakukan ke kontak OJK via telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

BACA JUGA:Cuma Modal HP dan Kuota, Ada DANA Kaget Khusus Hari Ini hingga Ratusan Ribu, Tinggal Klaim Auto Mengalir!

BACA JUGA:USIA 30-AN TAHUN! Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Ubah Pola Hidup

5.Lapor konten ke Kominfo

Masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi di media sosial dapat mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi. 

6.    Lapor ke polisi

BACA JUGA:KEREN! Carmen Hearts2Hearts Masuk Top 100 Brand Reputation Maret Korea Selatan Kategori Member Girl Group

BACA JUGA:7 Fakta Menarik Dari SM Entertainment yang Menjadi Agensi Para Bintang KPop Ternama di Korea Selatan

Kategori :