Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi.
Tujuannya agar kemungkinan virus malware yang sengaja dibuat pinjol ilegal untuk mencuri data bisa hilang dari gawai.
BACA JUGA:9 Lagu Daerah Sumsel Paling Terkenal, Memiliki Lirik yang Indah dan Nada yang Menyentuh Pendengar!
BACA JUGA:MISTERI MALL SAMPOONG: Bangunan Mega yang Kini Menjadi Kuburan Masal Di Korea Selatan
Selain itu, nasabah juga harus memastikan bahwa perangkat lunak (software) pada ponsel yang digunakan selalu diperbarui (update).
4. Lapor ke OJK
Korban ancaman sebar data pribadi oleh pinjol ilegal juga bisa membuat aduan kepada OJK.
Cara melaporkan pinjol ilegal dilakukan ke kontak OJK via telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
BACA JUGA:USIA 30-AN TAHUN! Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Ubah Pola Hidup
5.Lapor konten ke Kominfo
Masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi di media sosial dapat mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi.
6. Lapor ke polisi
BACA JUGA:7 Fakta Menarik Dari SM Entertainment yang Menjadi Agensi Para Bintang KPop Ternama di Korea Selatan