Tapi kalau ditolak tawarannya, maka tak akan ada suap.
Reduksi Praktik Suap
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Dukung Kerjasama DPPPA dengan Pengadilan Agama Sekayu
BACA JUGA:Kabar Gembira, Berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Gratis, Begini Syaratnya
Luthfi menekankan bahwa memberantas atau mereduksi praktek suap harus dimulai dari level kepolisian, karena rekayasa perkara bisa dimulai dari tingkat penyidikan.
Begitu juga “hengki-pengki” dapat juga terjadi di level kejaksaan dan pengadilan.
Polisi selaku penyidik, jaksa selaku penuntut, advokat yang membela dan hakim yang memutus sama-sama punya peran penting akan timbulnya praktek suap menyuap, dan tak kalah pentingnya adalah panitera yang menjadi penghubung antara advokat, jaksa dan hakim.
Tapi menurut Pengacara Calon Presiden RI dalam sengketa Pilpres 2019 dan 2024 ini, Indonesia harus memiliki Undang-undang Contempt of Court (UU COC).
BACA JUGA:Resmi, Silvi Ariani Jabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu
Tidak cukup terkait penghinaan kepada lembaga peradilan hanya diatur dalam pasal-pasal terpisah dalam KUHP, dan Luthfi menyayangkan sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU Contempt of Court.
DPR Diiminta Inisiasi Golkan UU COC
Maka, menurut Ketua Umum DePA-RI, kini sudah saatnya DPR menginisiasi serta menggoalkan UU COC yang harus dibuat dengan partisipasi publik dan kajian akademis yang mendalam.
DPR tidak boleh “main sulap” dalam meloloskan sebuah RUU menjadi UU.
BACA JUGA:4 Pegawai Pengadilan Agama Martapura Dapat Promosi
BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Tegaskan Hakim Jangan Pernah Legalkan Perkawinan Beda Agama
Dikatakannya, bukan hanya negara-negara yang menganut sistem common law seperti Singapura, Australia, dan New Zealand yang menganggap aturan COC penting.
Bahkan, negara komunis seperti China atau Jepang yang homogen menganggap COC adalah masalah yang serius untuk mewujudkan peradilan yang merdeka dan imparsial (free and impartial tribunal).