SELAMAT! CPNS Baru Dilantik Bisa Lampaui Pangkat Atasan, Ini Mekanismenya

Rabu 04-06-2025,16:23 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru dilantik dapat melampaui pangkat atasannya, begini penjelasannya.

Sebagai informasi, hal ini mengenai mekanisme kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis informasi terbaru terkait yang berencana mengajukan kenaikan pangkat reguler.

Sehingga, para PNS tidak perlu khawatir jika pangkat atau golongan berikutnya bakal melampaui atasannya langsung.

BACA JUGA:565 Ribu Guru Honorer Terima BSU Rp600.000, Cek Tanggal Pencairan

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumsel

Sebab, hal ini diatur drngan rilisnya Peraturan BKN 2/2025 yang isinya memperbolehkan hingga pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Lantas, apa yang dimaksud kenaikan pangkat reguler bagi PNS?

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional, termasuk PNS yang:

1. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang Oleh BKN Untuk Golongan Ini Saja

BACA JUGA:10 Rekomendasi Smartphone Dengan RAM yang Besar, Cocok Buat Kamu Gunakan!

2. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional.

Kemudian, mekanisme kenaikan langkat reguler dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung bagi:

- PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat reguler.

Kategori :