Gaji PNS Makin Gede! PNS Akan Dapat 3 Jenis Uang Tambahan Mulai 2026, Ini Rinciannya

Rabu 11-06-2025,12:04 WIB
Reporter : Kgs Yahya
Editor : Kgs Yahya

Paling rendah: Rp200.000 per bulan

Paling tinggi: Rp400.000 per bulan

BACA JUGA:MOHON MAAF! Gaji 13 PNS Kategori Ini Tidak Akan Dicairkan Presiden Prabowo, Siapa Mereka?

BACA JUGA:Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2025, Berikut Besaran Gaji PNS 2025

Dengan adanya tambahan ini, total penghasilan PNS di luar gaji pokok akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan efisiensi kerja ASN di tengah transformasi birokrasi digital.

Gaji Pokok PNS tahun 2025

Besaran gaji pokok PNS tahun 2025 yang diatur pada PP 5 tahun 2024.

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Kategori :