Banner Honda PCX

SAH! Pemerintah Tetapkan Uang Lembur PNS Tahun 2026, Kamu Dapat Berapa?

SAH! Pemerintah Tetapkan Uang Lembur PNS Tahun 2026, Kamu Dapat Berapa?

Ilustrasi standarisasi uang lembur PNS tahun 2026-pixabay-

PALPRES.COM - Kabar gembira menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga pendukung Non ASN.

Pasalnya, pemerintah resmi menetapkan standar uang lembur dan uang makan lembur tahun anggaran 2026 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

Menariknya, aturan ini resmi berlaku sejak 20 Mei 2025 dan menjadi dasar penganggaran di seluruh instansi pemerintah di tahun mendatang.

Dengan regulasi ini, pemerintah menetapkan standar biaya masukan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas-tugas di luar jam kerja resmi.

BACA JUGA:JANGAN KAGET! 5 Kategori PNS Ini Tidak Lagi Menerima Gaji dan Tunjangan dari Negara

BACA JUGA:Lewat Call For Paper IIUCP 2025 Fakultas Psikologi UIN Palembang Gabungkan Psikologi dan Kearifan Lokal

Bahkan, besaran uang lembur kini disesuaikan dengan jenjang kepangkatan ASN.

Untuk setiap jam lembur, kompensasi yang diberikan yakni:

- Rp 18.000 untuk Golongan I.

- Rp 24.000 untuk Golongan II.

BACA JUGA:Lewat Duta Baca UIN Raden Fatah Palembang Ingin Ciptakan Mahasiswa Pencinta Literasi

BACA JUGA:Update BMKG, Gempa Magnitudo 4.3 Pagi Ini Guncang Maluku Tengah, Disini Pusat Episentrumnya

- Rp 30.000 untuk Golongan III.

- Rp 36.000 bagi Golongan IV.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: