“Kami telah membuka kesempatan survei sejak 5 hingga 12 Juni 2025 di lapangan Kejaksaan Negeri OKI dan kantor Inspektorat OKI.
BACA JUGA:Tunjukkan Jiwa Nasionalisme, BNN Kota Lubuk Linggau Gelar Nobar Indonesia VS Jepang
BACA JUGA:Skutik Retro Super Irit, Cukup Sekali Isi Sampai 421 Km, Segini Harga Jualnya?
Peserta lelang dianggap telah memahami kondisi barang sebelum mengajukan penawaran,” jelas Yurina.
Peserta lelang wajib mendaftar di lelang.go.id dan mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan rekening pribadi, serta menyetorkan uang jaminan ke virtual account (VA) yang dikirim otomatis oleh sistem, paling lambat satu hari kalender sebelum lelang.
Informasi detail terkait objek lelang dan tata cara teknis lainnya dapat diakses pada menu ‘Tata Cara dan Prosedur’ serta ‘Panduan Penggunaan’ di situs lelang.go.id.
Penawaran harga dilakukan dengan token yang dikirimkan sistem kepada peserta.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Lempuing Dampingi Kelompok Tani Tanam Jagung
BACA JUGA:ANGIN SEGAR! Menpan RB Tetapkan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Segini Lamanya
Pemenang lelang wajib melakukan pembayaran paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman.
Jika tidak, peserta dianggap wanprestasi, dan uang jaminan akan masuk ke Kas Daerah.
Pengambilan objek lelang oleh pemenang harus dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah pelunasan, dengan membawa kuitansi asli dan identitas diri.
Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi survei, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi BPKAD OKI berikut:
BACA JUGA:Korwil BIN OKU Kunjungi Rutan Kelas IIB Baturaja, Pererat Silaturahmi dan Sinergitas
BACA JUGA:Kepala Dinas Kominfo Muba Beri Arahan Bagi PPPK Usai Dilantik
- Khamal: 0813 6799 2045