Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Telah Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Kamis 12-06-2025,07:25 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

- Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 45 tahun pada saat ditetapkan bakal calon guru

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah Inkhract

BACA JUGA:Bakal Dapat Pensiun, Herman Deru Minta PPPK yang Baru Dilantik Tak Asal Bekerja: Harus Punya Inovasi

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! ASN Berstatus PPPK di Sumsel Bakal Terima Uang JHT, Ini Kata Herman Deru

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta. 

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau polisi

- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik

- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sarjana terapan

BACA JUGA:Simak Prioritas Kelulusan hingga Skema Penempatan Terbaru PPPK Tahap 2

BACA JUGA:50 Orang PPPK Tahap I di Lingkungan Kantor Kemenag Muratara Dilantik

- Memiliki Sertifikat Pendidik melalui program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru

- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan dilamar

- Bersedia ditempatkan pada Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia

Untuk mengetahui detail mekanisme seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat kalian bisa mengikuti pengumuman resmi di laman Kemendikdasmen yaitu ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-rakyat

Itulah informasi yang bisa disampaikan semoga bisa bermanfaat dan selamat mencoba! Semoga sukses dan lulus. 

Kategori :