- Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 45 tahun pada saat ditetapkan bakal calon guru
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah Inkhract
BACA JUGA:Bakal Dapat Pensiun, Herman Deru Minta PPPK yang Baru Dilantik Tak Asal Bekerja: Harus Punya Inovasi
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! ASN Berstatus PPPK di Sumsel Bakal Terima Uang JHT, Ini Kata Herman Deru
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau polisi
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sarjana terapan
BACA JUGA:Simak Prioritas Kelulusan hingga Skema Penempatan Terbaru PPPK Tahap 2
BACA JUGA:50 Orang PPPK Tahap I di Lingkungan Kantor Kemenag Muratara Dilantik
- Memiliki Sertifikat Pendidik melalui program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan dilamar
- Bersedia ditempatkan pada Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia
Untuk mengetahui detail mekanisme seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat kalian bisa mengikuti pengumuman resmi di laman Kemendikdasmen yaitu ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-rakyat
Itulah informasi yang bisa disampaikan semoga bisa bermanfaat dan selamat mencoba! Semoga sukses dan lulus.