Simak Prioritas Kelulusan hingga Skema Penempatan Terbaru PPPK Tahap 2
Ilustrasi prioritas kelulusan hingga skema penempatan terbaru PPPK tahap 2 -BKN -
PALPRES.COM - Pemerintah pusat melalui BKN resmi meluncurkan kebijakan terbaru dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Tahun ini, proses seleksi dirancang lebih terstruktur dan berpihak pada tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Hal ini dengan menerapkan sistem prioritas kelulusan, mekanisme pemeringkatan, hingga skema penempatan formasi yang lebih tertata.
Dalam kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek kompetensi, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak pengabdian pelamar melalui sistem tiga lapis prioritas.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Bangun Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Skema Prioritas Kelulusan: Tenaga Honorer Dapat Porsi Utama
Seleksi PPPK 2024 akan mengutamakan pelamar yang berasal dari kategori prioritas, yang dikelompokkan sebagai berikut:
Prioritas 1 (P1): Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah tercatat di database resmi BKN.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Data dan Kelembagaan Statistik Sektoral, Ini yang Dilakukan BPS Muba
Kelompok ini dianggap paling layak mendapat prioritas karena lama masa pengabdiannya.
Prioritas 2: Tenaga non-ASN aktif yang juga telah terdaftar di BKN, meski tidak termasuk THK-II.
Prioritas 3: Tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN, tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
