- Bukan merupakan penerima program bantuan sosial (bansos) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bukan PNS atau anggota TNI/Polri.
BACA JUGA:Selain Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan, 3 Bansos Ini Akan di Bagikan Pemerintah Pada Juni 2025!
BACA JUGA:565 Ribu Guru Honorer Terima BSU Rp600.000, Cek Tanggal Pencairan
Pengecekan status penerima BSU hanya bisa dilakukan melalui dua kanal resmi: situs web BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Jika muncul status berbunyi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi...": Artinya, data pekerja sedang diproses. Cek kembali secara berkala.
Jika muncul status "Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi...": kamu telah berhasil mendaftarkan rekening dan tinggal menunggu proses validasi akhir sesuai Permenaker.
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU": Artinya, pekerja tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
BACA JUGA:3 Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan BSU Pengganti Diskon Tarif Listrik, Cair Juni 2025
BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
Pencairan DANA BSU akan langsung masuk ke rekening Bank Himbara yang sudah didaftarkan.