KABAR BAIK! PPPK Paruh Waktu Siap Dialihfungsikan Jadi Penuh Waktu, Begini Skemanya

Kamis 19-06-2025,14:23 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

2. Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PAN-RB

BACA JUGA:Satu Jemaah Kloter 18 Ikut Rombongan Kloter 5 Debarkasi Palembang Pulang Lebih Dulu ke Tanah Air

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan 12 Program Prioritas Sumsel 2025–2029 di Musrenbang RPJMD

Berdasarkan usulan tersebut, Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK bagi masing-masing instansi yang bersangkutan.

3. Pengajuan perubahan status PPPK

Setelah penetapan diterbitkan, PPK memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk mengajukan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN.

4. Pertimbangan teknis dari BKN

BACA JUGA:Tiga Menteri Ri Langsung Hadir Disumsel Dalam Pelantikan Joncik-Arifa'i , Ada Apa ya?

BACA JUGA:WADUH! Mantan Wakil Gubenur Sumsel Diperiksa Oleh Kejati Sumsel Perihal Kasus Pasar Cinde

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian memberikan pertimbangan teknis atas pengajuan perubahan status yang disampaikan oleh PPK.

5. Penetapan pengangkatan oleh PPK

Setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN, PPK akan menetapkan pengangkatan PPPK Penuh Waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengalihan status PPPK ini.

BACA JUGA:Cek Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Rp600 Ribu, Informasi Penerima di Link Ini

BACA JUGA:CAIR LAGI! Inilah Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dari Mendikdasmen

Bagi para PPPK Paruh waktu, kebijakan ini menjadi peluang penting untuk mendapatkan status kerja yang lebih stabil dan kesempatan lebih besar dalam pengembangan karier di lingkungan pemerintahan.

Kategori :