CAIR LAGI! Inilah Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dari Mendikdasmen
Ilustrasi rincian tunjangan sertifikasi guru PNS dari Mendikdasmen-pixabay-
PALPRES.COM - Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengetok palu Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025 terkait tunjangan guru.
Artinya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menetapkan pembayaran tunjangan sertifikasi untuk guru ASN.
Menariknya, tunjangan ini bakal dicairkan untuk guru yang telah memiliki sertifikat sertifikasi.
Sesuai regulasinya, besaran nominal tunjangan sertifikasi yakni setara dengan gaji pokok PNS.
BACA JUGA:KETETAPAN BKN! 3 Jabatan PNS Ini Bakal Pensiun Hingga Usia 70 Tahun
BACA JUGA:Bunda Literasi Muba 2025–2030 Dikukuhkan, Bupati Sampaikan Harapan Ini
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk realisasi pencairan akan dilakukan dalam 3 bulan sekaligus.
Tak heran, dalam sekali cair guru ASN akan menerima 3 kali gaji pokok sekaligus.
Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.
BACA JUGA:Kejari Muba Terima Denda Rp 3 Miliar dari Terpidana Perkara Karhutlah di Kecamatan Lalan
Sebagai PNS, guru akan masuk golongan III.
Jika dihitung dalam sekali pencairan, maka akan ada guru yang menerima mencapai Rp15 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
