HORE! Semua Guru Bisa Jadi Kepala Sekolah Tahun 2025, Sertifikat Guru Penggerak Bukan Syarat Utama

Jumat 27-06-2025,11:10 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Dunia pendidikan di Indonesia terus melakukan permbaharuan dan inovasi.

Ya, melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa sertifikat guru penggerak bukan lagi syarat utama guru menjadi kepala sekolah.

Tentunya, kebijakan ini membuka ruang yang lebih luas bagi guru berkompetensi untuk menduduki posisi kepala sekolah, sebab sertifikat guru penggerak bukan lagi syarat utama guru jadi kepala sekolah dalam proses seleksi.

Seperti diketahui, Program Guru Penggerak resmi dihentikan pada Maret 2025, dan sertifikat guru penggerak bukan lagi syarat utama jadi kepala sekolah.

BACA JUGA:GERCEP! Honorer Lulus PPPK Tahap 2 Harus Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Melonguane Sulut, Tak Berpotensi Tsunami

Kini, guru yang ingin menjadi kepala sekolah cukup memenuhi beberapa ketentuan pokok, tanpa keharusan memiliki sertifikat khusus.

Kriteria tersebut meliputi latar belakang pendidikan minimal S1 atau D-IV, kepemilikan sertifikat pendidik, jabatan atau pangkat sesuai status kepegawaiannya.

Kemudian pengalaman dalam bidang manajerial, memiliki penilaian kinerja yang baik, serta usia maksimal 56 tahun saat menerima penugasan.

Kementerian Pendidikan tetap menekankan bahwa meskipun persyaratan lebih terbuka, proses seleksi tetap dijalankan secara ketat dan terukur.

BACA JUGA:Cair Cukup 30 Menit, Saldo DANA Gratis Sebesar Rp200 Ribu Hanya Buat Kamu

BACA JUGA:Libur Panjang Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking hingga Digital Banking

Para guru yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan kepemimpinan sekolah berstandar nasional, agar memiliki bekal yang cukup dalam menghadapi berbagai tantangan kepemimpinan dan pengelolaan pendidikan.

Perubahan regulasi ini mendapat tanggapan positif, khususnya dari guru-guru yang selama ini merasa akses terhadap posisi kepala sekolah sangat terbatas.

Penghapusan sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama membuka jalan bagi lebih banyak talenta dari berbagai daerah untuk berkontribusi sebagai pemimpin pendidikan.

Kategori :