Langkah ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya kepala sekolah baru yang memiliki kapasitas, integritas, dan semangat pembaruan dalam dunia pendidikan.
BACA JUGA:CEK REKENING! BSU Tahap I 2025 Rp600.000 Sudah Ditransfer ke Pekerja
BACA JUGA:Info Jadwal Pencairan BSU 2025 Rp600 Ribu Tahap 2, Cek Penerima dengan NIK KTP di Link Ini
Pemerintah meyakini bahwa kebijakan ini tidak hanya membuka peluang lebih luas, tetapi juga mendukung lahirnya inovasi dalam tata kelola sekolah dan peningkatan mutu pembelajaran.
Demikian informasi mengenai tahun 2025 semua guru bisa jadi kepala sekolah dan sertifikat guru penggerak bukan lagi syarat utama.