Kontrak Kerja PPPK Bisa Dihentikan Jika Hal Ini Terjadi
BACA JUGA:Kolaborasi OJK dan Pemprov Sumsel Cetak Peta Jalan Ekspor Kopi Masa Depan
BACA JUGA:GERCEP! Honorer Lulus PPPK Tahap 2 Harus Lakukan Hal Ini
Berdasarkan Pasal dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK yang telah diangkat secara resmi dapat dihentikan tidak atas permintaan sendiri jika mengalami salah satu dari kondisi berikut:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
b. Meninggal dunia
c. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
BACA JUGA:5 Keunggulan Dari Mobil Isuzu MU-X yang Wajib Kamu Ketahui, Pasti Cocok Buat Kamu Gunakan 2025
UU ASN juga menetapkan batas usia pensiun PPPK sebagai berikut:
Jabatan Manajerial
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama
- 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Jabatan Non-Manajerial
- Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
- 58 tahun bagi pejabat pelaksana