PALPRES.COM - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Dalam UU ASN Tahun 2023, setiap honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2024 akan diangkat menjadi PPPK.
Bahkan, mereka juga diwajibkan menandatangani kontrak kerja.
Langkah ini adalah bagian dari kebijakan besar pemerintah untuk menuntaskan status honorer.
BACA JUGA:Punya Kabin yang Luas! Pilihan Kelurga Besar 2025, Cek Reviewnya Disini
BACA JUGA:Modal Geser-geser Layar Kamu Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Sebesar Rp300 Ribu
Sesuai amanat UU ASN yang menargetkan penataan tenaga non ASN agar segera rampung.
Diketahui, seleksi PPPK tahun 2024 dibagi menjadi dua tahap, masing-masing dengan kriteria pelamar yang berbeda:
Tahap 1: Dikhususkan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Tahap 2: Dibuka bagi honorer yang belum terdaftar dalam database BKN, namun telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.
BACA JUGA:Akun Dana Kamu Sering Kena Hack? Coba 7 Cara ini Dijamin Aman Selamanya
BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Keerom Papua, Disini Titik Episentrumnya
Mereka yang lolos seleksi tahap 1 maupun tahap 2, keduanya akan menjalani proses pengangkatan resmi menjadi PPPK dan harus menandatangani kontrak kerja.
Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa kontrak kerja sebagai PPPK bisa dihentikan lebih awal.
Ini bisa terjadi jika pegawai terbukti melanggar aturan atau masuk dalam kategori pemberhentian yang telah diatur secara tegas dalam UU ASN