"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," demikian bunyi diktum ketujuhbelas.
BACA JUGA:Progres Konstruksi Tol Palembang – Betung Sudah Capai 52 Persen, Ini Target Penyelesaiannya
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp300.000 Ribu Terbaru Buat Kamu Hari Ini, Cukup Download Aplikasi
Artinya, setelah satu tahun berjalan, instansi akan melakukan evaluasi.
Apakah kontraknya akan diperpanjang atau justru diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu?
Nah, semua itu sangat tergantung pada hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Ada beberapa faktor penting yang menjadi pertimbangan dalam proses perpanjangan atau pengangkatan status ini.
BACA JUGA:PHR Regional 1 Sumatera Optimis Capai Target Produksi di Tahun 2025
Kinerja yang baik tentu menjadi syarat utama.
Bukan itu saja, instansi juga akan melihat apakah masih ada kebutuhan di posisi tersebut serta ketersediaan anggaran.
"Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuhbelas digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK," bunyi diktum kedelelapan belas.
Demikian, pernyataan tersebut memperjelas bahwa evaluasi bukan hanya untuk menilai kinerja semata, tetapi juga sebagai dasar keputusan status kepegawaian selanjutnya.
BACA JUGA:Kembali Dapat Promosi, Kompol Robi Sugara Jabat Kabag Ops Polres Lubuklinggau
Evaluasi ini bisa dilakukan secara triwulanan atau tahunan, tergantung pada mekanisme di masing-masing instansi.
Adapun prosesnya dilakukan oleh pejabat berwenang yang akan menilai secara objektif, baik dari segi kinerja individu maupun kebutuhan tenaga kerja pada posisi yang bersangkutan.