JANGAN KHAWATIR! Karyawan Kena PHK Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya

Kamis 10-07-2025,18:03 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Kemnaker, karyawan yang terkena PHK masih bisa menerima BSU apabila memenuhi salah satu dari dua kondisi berikut:

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis? Coba Main Viking Saga, Game Hits 2025!

BACA JUGA:Ambil Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu Masuk E-Wallet Kamu

- Masih aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, atau

- Mengalami PHK setelah April 2025

Selain itu, pekerja juga harus memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

1. Merupakan pekerja atau buruh

BACA JUGA:Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI

BACA JUGA:SIMAK! Ini Tanda Dana BSU Rp600 Ribu Cair di Aplikasi PosPay

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025

4. Menerima gaji atau upah maksimal sebesar Rp3.500.000.

Jika melebihi angka tersebut, maka batas upah disesuaikan dengan besaran UMP/UMK setempat

BACA JUGA:Sumsel jadi Pelopor Turnamen Sepak Bola Antar Parpol Pertama di Indonesia, jadi Model Nasional

BACA JUGA:Proyek Tol Betung-Tempino- Jambi Dikebut, Bisa Pangkas Waktu 70 Persen, Ini Target Penyelesaiannya

5. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

Kategori :