ALHAMDULILLAH! Guru Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Khusus dari Mendikdasmen, Segini Nominalnya

Senin 14-07-2025,15:27 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Kabar baik menghampiri guru daerah terpencil yang mendapat perhatian dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Bentuk perhatian dari Mendikdasmen kepada guru daerah terpencil ini berupa pemberian tunjangan khusus.

Mendikdasmen menunjukan perhatiannya kepada guru daerah terpencil melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Dimana guru daerah terpencil bakal menerima tunjangan khusus dari mendikdasmen Abdul Mu'ti.

BACA JUGA:BSU Kemnaker Rp600 Ribu Tahap 4 Kok Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya

BACA JUGA:SIAP-SIAP! 3 Beasiswa Pemerintah Dibuka Juli 2025: Peluang Kuliah Gratis untuk Jenjang D4-S3, Cek Jadwalnya

Menariknya, nominal tunjangan khusus ini setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.

Hal ini tentunya menujukan betapa besar perhatian Mendikdasmen kepada guru daerah terpencil yang kerap menemukan kesulitan hidup ketika menjalankan tugas.

Informasinya, jadwal pencairannya ditetapkan oleh Mendikdasmen mulai bulan Maret untuk tahap pertama.

Pencairan tunjangan khusus guru daerah terpencil tahap kedua dilakukan oleh pemerintah pusat mulai bulan Juni setiap tahunnya.

BACA JUGA:Ratu Dewa dan DPR RI Salurkan Bantuan di Kertapati, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting

BACA JUGA:Ukir Sejarah! Ratu Dewa Satu-satunya Wali Kota di Sumatera Raih Penghargaan Akses Air Bersih 100 Persen

Jadwal pencairan tunjangan khusus guru daerah terpencil ditetapkan oleh Mendikdasmen mulai bulan September untuk tahap ketiga.

Pencairan tunjangan khusus guru daerah terpencil tahap keempat dilakukan oleh pemerintah pusat mulai bulan November setiap tahunnya.

Agar guru daerah terpencil layak mendapat perhatian Mendikdasmen berupa tunjangan khusus ini, mereka wajib memenuhi syarat di bawah ini:

Kategori :