PALPRES.COM - Kabar baik menghampiri guru daerah terpencil yang mendapat perhatian dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Bentuk perhatian dari Mendikdasmen kepada guru daerah terpencil ini berupa pemberian tunjangan khusus.
Mendikdasmen menunjukan perhatiannya kepada guru daerah terpencil melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Dimana guru daerah terpencil bakal menerima tunjangan khusus dari mendikdasmen Abdul Mu'ti.
BACA JUGA:BSU Kemnaker Rp600 Ribu Tahap 4 Kok Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya
Menariknya, nominal tunjangan khusus ini setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
Hal ini tentunya menujukan betapa besar perhatian Mendikdasmen kepada guru daerah terpencil yang kerap menemukan kesulitan hidup ketika menjalankan tugas.
Informasinya, jadwal pencairannya ditetapkan oleh Mendikdasmen mulai bulan Maret untuk tahap pertama.
Pencairan tunjangan khusus guru daerah terpencil tahap kedua dilakukan oleh pemerintah pusat mulai bulan Juni setiap tahunnya.
BACA JUGA:Ratu Dewa dan DPR RI Salurkan Bantuan di Kertapati, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting
Jadwal pencairan tunjangan khusus guru daerah terpencil ditetapkan oleh Mendikdasmen mulai bulan September untuk tahap ketiga.
Pencairan tunjangan khusus guru daerah terpencil tahap keempat dilakukan oleh pemerintah pusat mulai bulan November setiap tahunnya.
Agar guru daerah terpencil layak mendapat perhatian Mendikdasmen berupa tunjangan khusus ini, mereka wajib memenuhi syarat di bawah ini: