ALHAMDULILLAH! Guru Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Khusus dari Mendikdasmen, Segini Nominalnya

Senin 14-07-2025,15:27 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

1. Berstatus ASN Daerah

BACA JUGA:Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rapat Tentang Insentif Guru Mengaji, Marbot, Pengurus Jenazah dan Penggali Kubur

BACA JUGA:Proyek Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi – Parapat Dikebut Kementerian PU, Ini Target Penyelesaiannya

Jika guru daerah terpencil ingin mendapatkan tunjangan khusus dari Mendikdasmen, maka wajib berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

2. Memiliki NUPTK

Apabila guru daerah terpencil ingin mendapatkan tunjangan khusus dari Mendikdasmen, maka wajib mempunyai NUPTK.

3. Mengajar di Sekolah Tercatat

BACA JUGA:MUTLAK! Honorer Ini Tetap Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Dewi Sastrani Ajak Kader PKK Gencarkan Imunisasi Anak, Kolaborasi Bareng IDAI Cegah Stunting

Jika guru daerah terpencil ingin mendapatkan tunjangan khusus dari Mendikdasmen, maka wajib mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik.

Apabila sekolah tempat guru daerah terpencil mengajar tidak tercatat, maka tidak ada peluang menerimanya.

4. Melaksanakan Tugas

Jika guru daerah terpencil ingin mendapatkan tunjangan khusus dari Mendikdasmen, maka wajib melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa di sekolah.

BACA JUGA:Polres OKI Gelar Apel Operasi Patuh Musi 2025, Wabup Supriyanto Bacakan Amanat Kapolda Sumsel

BACA JUGA:HANYA BULAN INI! Toyota Calya Berikan Diskon Hingga Rp10 Juta

5. Memenuhi Beban Kerja

Kategori :