1. Berstatus ASN Daerah
BACA JUGA:Proyek Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi – Parapat Dikebut Kementerian PU, Ini Target Penyelesaiannya
Jika guru daerah terpencil ingin mendapatkan tunjangan khusus dari Mendikdasmen, maka wajib berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
2. Memiliki NUPTK
Apabila guru daerah terpencil ingin mendapatkan tunjangan khusus dari Mendikdasmen, maka wajib mempunyai NUPTK.
3. Mengajar di Sekolah Tercatat
BACA JUGA:MUTLAK! Honorer Ini Tetap Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Dewi Sastrani Ajak Kader PKK Gencarkan Imunisasi Anak, Kolaborasi Bareng IDAI Cegah Stunting
Jika guru daerah terpencil ingin mendapatkan tunjangan khusus dari Mendikdasmen, maka wajib mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik.
Apabila sekolah tempat guru daerah terpencil mengajar tidak tercatat, maka tidak ada peluang menerimanya.
4. Melaksanakan Tugas
Jika guru daerah terpencil ingin mendapatkan tunjangan khusus dari Mendikdasmen, maka wajib melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa di sekolah.
BACA JUGA:Polres OKI Gelar Apel Operasi Patuh Musi 2025, Wabup Supriyanto Bacakan Amanat Kapolda Sumsel
BACA JUGA:HANYA BULAN INI! Toyota Calya Berikan Diskon Hingga Rp10 Juta
5. Memenuhi Beban Kerja