Lebih jauh, pemberian beasiswa pendidikan, kenaikan pangkat, serta hak lainnya juga dinilai belum setara.
BACA JUGA: AMBIL SEKARANG! Ini Batas Waktu dan Jadwal Pencairan BSU Tahun 2025 di Kantor Pos
BACA JUGA:FITUR OKE! Daihatsu Move Muncul Varian Baru dengan Harga Terjangkau
Olehnya, PGRI mengusulkan adanya penyetaraan terhadap hak yang diterima oleh PPPK guru dan PNS guru.
Sehingga dengan penyetaraan ini dapat memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh guru di Indonesia.
Demikian informasi mengenai status PPPK guru yang diperjuangkan jadi PNS.