BACA JUGA: Ikuti Apel Siaga Karhutla di Griya Agung, Wabup Rohman Tegaskan Komitmen Ini
BACA JUGA:Harga Murah Cuma 2 Jutaan, Intip Rekomendasi Tablet Terbaru 10 Inch yang Hadir di 2025!
Langkah ini diambil dalam rangka:
- Menyelesaikan penataan tenaga honorer
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi
- Memperjelas status pegawai honorer
BACA JUGA:Asyik! Guru Ngaji, Marbot, Pengurus Jenazah dan Penggali Kubur di Lubuk Linggau Bakal Dapat Insentif
BACA JUGA:Nekat Mencuri Perhiasan Majikan Senilai Rp 86 Juta, ART di Muba Ditangkap
- Meningkatkan layanan publik
Masa Kerja dan Gaji
- Durasi kerja: 1 tahun, bisa diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu
- Jam kerja: Fleksibel, disesuaikan anggaran dan jenis pekerjaan
BACA JUGA:548 UMKM Ramaikan Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara di Jakarta
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Antarkan Sumsel Raih Rekor Nasional Posbankum Terbanyak se-Indonesia
- Gaji: Minimal setara gaji honorer saat ini atau sesuai UMR daerah
- Fasilitas: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan