DISETUJUI PRABOWO! Honorer R2 R3 dan R4 Tinggal Tunggu Hal Ini untuk Diangkat PPPK

Rabu 30-07-2025,06:58 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

BACA JUGA: Ikuti Apel Siaga Karhutla di Griya Agung, Wabup Rohman Tegaskan Komitmen Ini

BACA JUGA:Harga Murah Cuma 2 Jutaan, Intip Rekomendasi Tablet Terbaru 10 Inch yang Hadir di 2025!

Langkah ini diambil dalam rangka:

- Menyelesaikan penataan tenaga honorer

- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi

- Memperjelas status pegawai honorer

BACA JUGA:Asyik! Guru Ngaji, Marbot, Pengurus Jenazah dan Penggali Kubur di Lubuk Linggau Bakal Dapat Insentif

BACA JUGA:Nekat Mencuri Perhiasan Majikan Senilai Rp 86 Juta, ART di Muba Ditangkap

- Meningkatkan layanan publik

Masa Kerja dan Gaji

- Durasi kerja: 1 tahun, bisa diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu

- Jam kerja: Fleksibel, disesuaikan anggaran dan jenis pekerjaan

BACA JUGA:548 UMKM Ramaikan Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara di Jakarta

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Antarkan Sumsel Raih Rekor Nasional Posbankum Terbanyak se-Indonesia

- Gaji: Minimal setara gaji honorer saat ini atau sesuai UMR daerah

- Fasilitas: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kategori :