PPPK Paruh Waktu wajib menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan akan dievaluasi setiap triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
BACA JUGA:RILIS BPS! Inilah 5 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Terendah Tahun 2025
Alur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
1. Pemerintah Daerah (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke MenPAN-RB
2. Usulan wajib mencakup seluruh honorer yang memenuhi syarat, termasuk R2, R3, dan R4
3. MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan (jumlah, jabatan, kualifikasi, penempatan)
BACA JUGA:Insiden Penembakan di Markas National Football League! 4 Tewas Termasuk Seorang Polisi
BACA JUGA:Honorer R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Asalkan Punya Persyaratan Ini!
4. PPK mengajukan nomor induk PPPK ke BKN
5. BKN menetapkan nomor induk paling lambat dalam 7 hari kerja
6. Setelah menerima nomor induk, PPK menetapkan SK pengangkatan
Kuncinya ada pada komitmen dan inisiatif dari Pemda.
BACA JUGA:Olahraga Bersama Tingkatkan Soliditas dan Kebugaran Personel Polda Sumsel
Jika sudah diusulkan, proses pengangkatan honorer R2, R3 dan R4 akan segera berjalan sesuai ketentuan.
Setelah persetujuan Presiden Prabowo dan regulasi resmi dari MenPAN-RB, kini bolanya ada di tangan pemerintah daerah.