PALPRES.COM - Honorer R4 memiliki peluang diangkat PPPK paruh waktu, namun tidak bisa diajukan secara pribadi.
Prosesnya tetap tertutup dan tergantung penuh pada kemauan instansi masing-masing.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menegaskan, bahwa usulan calon PPPK paruh waktu harus berasal dari instansi, bukan individu.
“PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran,” ucap Aba dilansir dari laman resmi KemenPAN RB.
BACA JUGA:FIX! PPPK Dapat Pensiun dan JHT, Ini Bocoran dari Kemenpan RB
Artinya, meskipun honorer R4 pernah ikut seleksi dan diakui bisa dipertimbangkan, mereka tetap harus menunggu diusulkan oleh atasannya.
Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri lantaran dalam praktiknya, banyak R4 tidak lagi aktif bekerja atau tidak lagi berstatus honorer di instansi sebelumnya.
Jika tak ada komunikasi atau niat dari PPK, maka peluang mereka bisa tertutup begitu saja dalam skema PPPK paruh waktu.
Padahal dari segi regulasi, jalurnya sudah terbuka dan memang idealnya masuk dalam skema ini.
BACA JUGA:Cek Harga BBM Pertamina 1 Agustus 2025, Pertamax Cs Turun Segini
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” lanjut Aba.
Usulan itulah yang kemudian ditetapkan oleh MenPAN RB, sebelum akhirnya nomor identitas pegawai (NI PPPK) diterbitkan oleh BKN. Proses itu pun dibatasi waktu.
Jika PPK lambat atau tidak bergerak, proses pengangkatan bisa gagal. Karena itulah, walau pintunya terbuka, R4 tetap butuh 'ditarik masuk' oleh instansi.