Untuk pendidik PAUD Non-Formal, nominal bantuan insentif tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp 2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
BACA JUGA:Sejumlah Barang Dilarang Ditemukan di Blok Hunian Warga Binaan Lapas Sekayu, Apa Saja?
Syarat Penerima Bantuan Insentif 2025
Ada beberapa perubahan penting dalam persyaratan penerima bantuan insentif tahun 2025:
1. Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
BACA JUGA:Ini 6 Pemain Legendaris Manchester United dari Generasi Emas Class of '92, Siapa Saja?
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata dalam Dapodik
BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
BACA JUGA:Agustus Ceria! Saldo DANA Kaget di Bagikan Khusus HUT RI, Yuk Kepoin Gimana Cara Sedot Cuannya
- Tidak berstatus sebagai ASN
Persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun ditiadakan.