Hal ini membuka kesempatan bagi lebih banyak guru honorer yang belum memiliki masa kerja panjang untuk menerima bantuan
Perlu dicatat, untuk menerima bantuan insentif ini, pastikan guru honorer tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan serta tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
BACA JUGA:KARIR MENJANJIKAN! Inilah 7 Kampus dengan Jurusan Akuntansi Terbaik di Semarang
BACA JUGA:Penjualan Honda Tembus 1.125 Unit di GIIAS 2025, PCX160 Roadsync jadi Primadona
2. Untuk Pendidik PAUD Non-Formal
- Harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
BACA JUGA:Agustus Ceria! Saldo DANA Kaget di Bagikan Khusus HUT RI, Yuk Kepoin Gimana Cara Sedot Cuannya
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus sebagai ASN.
Mekanisme Penyaluran Insentif Guru Honorer Tahun 2025
Mekanisme penyaluran juga mengalami adaptasi untuk tahun 2025:
BACA JUGA:Mantan Kades di OKI Korupsi Dana Desa Hingga Rp1 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
BACA JUGA:Target Transfer Arsenal dan Liverpool Gagal! Pemain Memilih Bertahan di Crystal Palace
- Untuk Guru Formal