Urutan Prioritas PPPK Paruh Waktu dan Tahapannya

Selasa 12-08-2025,11:18 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Urutan prioritas tersebut akan diutamakan dalam pengusulan dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang berlangsung dari tanggal 7 Agustus hingga 30 September 2025.

BACA JUGA:Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Bakal ‘Abroad’ ke Spanyol? Cek Faktanya!

BACA JUGA:Jalan Umum Bebas Debu 2026, Wagub Sumsel Pastikan Jalan Khusus Tambang Gantikan Jalan Negara

Untuk tahapan usulan PPPK Paruh Waktu tersebut akan dimulai dari:

- Penetapan Kebutuhan

- Pengumuman Alokasi

- Pengangkatan resmi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:BATU AKIK BIRU LANGIT! Inilah 4 Manfaatnya untuk Keberuntungan dan Perlindungan

BACA JUGA:BERSIH CEMERLANG! Ini 4 Cara Cepat Menghilangkan Noda Minyak di Lantai Dapur

Dengan hal ini, kepala BKN mengungkapkan jika peserta tidak mengusulkan maka dinyatakan tidak butuh PPPK Paruh Waktu.

Kategori :