Urutan prioritas tersebut akan diutamakan dalam pengusulan dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang berlangsung dari tanggal 7 Agustus hingga 30 September 2025.
BACA JUGA:Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Bakal ‘Abroad’ ke Spanyol? Cek Faktanya!
BACA JUGA:Jalan Umum Bebas Debu 2026, Wagub Sumsel Pastikan Jalan Khusus Tambang Gantikan Jalan Negara
Untuk tahapan usulan PPPK Paruh Waktu tersebut akan dimulai dari:
- Penetapan Kebutuhan
- Pengumuman Alokasi
- Pengangkatan resmi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:BATU AKIK BIRU LANGIT! Inilah 4 Manfaatnya untuk Keberuntungan dan Perlindungan
BACA JUGA:BERSIH CEMERLANG! Ini 4 Cara Cepat Menghilangkan Noda Minyak di Lantai Dapur
Dengan hal ini, kepala BKN mengungkapkan jika peserta tidak mengusulkan maka dinyatakan tidak butuh PPPK Paruh Waktu.