PALPRES.COM- Oknum polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Brigpol RK (38) dan seorang Wanita yang diduga istri sirihnya, MS (35) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif mengandung AMP dan MET.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Kampung 7 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, sekitar pukul 17.15 WIB, Senin 11 Agustus 2025.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasatres Narkoba Iptu Marhan kepada wartawan mengungkapkan, turut diamankan barang bukt sebanyak10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian 17 Bungkus Plastik Bening Berisi Sabu Seberat Bruto 10,16 Gram.
Kemudian 2 Bungkus Plastik Klip Bening Berisi Sabu Seberat Bruto 0,43 Gram. 1 Butir Pil Ekstasi Warna Kuning Berlogo Minion Seberat Bruto 0,45 Gram.
BACA JUGA:Oknum Polisi Dihukum Penjara Selama Ini Gegara Janjikan Proyek Fiktif
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.
Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi.
Sedangkan MS yang diduga istri sirih Brigpol RK ini sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, tapi berhasil diamankan kembali bersama 17 Paket Sabu yang dibawanya.
Di TKP juga ada dua orang anggota lainnya, FD dan PF namun tidak terlibat sehingga hanya diserahkan ke Propam selama 30 hari.
Keterangannya FD sengaja dipanggil ke TKP untuk memperbaiki pintu. Sementara PF datang sebentar langsung pergi.
Namun keduanya tetap kita panggil dan hasil tes urinenya positif juga, sehingga kita serahkan ke Propam selama 30 hari untuk sidang kode etik.
Sementara kedua Tersangka, MS dan Brigpol RK langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk MS memang sudah menjadi TO kita. Dia sudah beberapa kali kita amankan bahkan terakhir kita rehab.
Pengakuannya barang tersebut dibeli dari Luar Muratara, dari H (DPO) warga Singkut Sarolangun Jambi. Untuk ketiga anggota juga sudah kita serahkan untuk disidang kode etik," ungkapnya.
Brigpol RK dan MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.