Kabar Gembira! Hari Kemerdekaan Pemprov Sumsel Beri Hadiah Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini yang Digratiskan

Sabtu 16-08-2025,19:42 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

- Bebas Biaya Pajak Progresif

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Matangkan Persiapan Pornas KORPRI XVII, Tuan Rumah Siapkan Kenyamanan Total

BACA JUGA:Transportasi Batubara Berbasis Sungai, Pemprov Sumsel Jajaki Jalur Lematang-Musi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025 atau berlangsung selama 4 bulan. 

Sanki Terlambat Bayar Pajak 

Sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak setiap tahun dan 5 tahunan. 

Pemilik kendaraan bermotor dapat dikenai denda jika terlambat membayar pajak sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertulis dalam STNK.

Besaran denda tersebut bergantung pada hari jumlah hari keterlambatan, berikut informasinya. 

Terlambat 1 hari - 2 bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ 

Terlambat 2 bulan - 6 bulan PKB x 50% + SWDKLLJ

Terlambat 6 bulan-9 bulan PKB x 75% + SWDKLLJ

Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ.

BACA JUGA:Menteri LHK Puji Upaya Pemprov Sumsel Tekan Karhutla

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital lewat Peran Strategis PPID

Adapun besaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebagai berikut 

Kendaraan roda dua atau sepeda motor: Rp32.000

Kategori :