HARUS SIAP! Ini Aturan Jam Kerja dan Beban Kerja PPPK Paruh Waktu

Senin 18-08-2025,15:04 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

2. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapatkan formasi

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 18 Agustus 2025, 3 Produk Emas Stabil

BACA JUGA:Kemenangan AC Milan Atas Bari di Coppa Italia Harus Dibayar Mahal

Mekanisme Pengangkatan

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan bertahap.

Mulai dari usulan kebutuhan oleh instansi hingga penetapan nomor induk oleh BKN. 

Jadwal resmi pengangkatan tahun 2025 juga sudah ditentukan, yaitu:

BACA JUGA:Pebalap Astra Honda Melesat Raih Prestasi, Persembahkan Kemenangan di HUT RI ke-80

1. Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 – 20 Agustus 2025

2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21 – 30 Agustus 2025

3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus – 1 September 2025

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 15 September 2025

BACA JUGA:Menunjukan Tanda, Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Segera Cair, Simak Faktanya!

5. Usul penetapan Nomor Induk (NI): 23 Agustus – 20 September 2025

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 – 30 September 2025

Setelah proses ini selesai, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan menetapkan pengangkatan sesuai aturan yang berlaku.

Kategori :