HARUS SIAP! Ini Aturan Jam Kerja dan Beban Kerja PPPK Paruh Waktu

Senin 18-08-2025,15:04 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Aturan Jam Kerja dan Beban Kerja

BACA JUGA:BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Bandung, Hadirkan Suku Bunga KPR Ringan

BACA JUGA:39 Pelajar Resmi Jadi Paskibraka Ogan Ilir, Bupati Panca: Kalian Terpilih Karena Dedikasi

Salah satu poin penting yang wajib diperhatikan honorer adalah mengenai jam kerja. 

Dalam diktum keempat belas, disebutkan bahwa jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Selain itu:

- Perjanjian kerja berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang

BACA JUGA:Bupati Muba Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Pendopoan Griya Bumi Serasan

BACA JUGA:Pasca Gempa M6,0, Poso Alami Rentetan Guncangan, Segini Kekuatannya

- PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target yang ditetapkan

- Evaluasi kinerja dilakukan triwulan dan tahunan, dan hasilnya menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu

Hak dan Upah PPPK Paruh Waktu

Honorer yang diangkat akan mendapat upah paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat menjadi honorer atau minimal sesuai UMK wilayah.

BACA JUGA:Bupati Muba Serahkan SK Remisi kepada Warga Binaan Lapas Sekayu pada HUT ke-80 RI

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Umumkan PBB Gratis Jadi Kado HUT RI ke-80 Bagi Masyarakat

Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :