SAH! Ini Aturan Pemberian 2 Jenis Uang Makan PNS 2025, Tidak Berlaku Untuk Kriteria Ini

Rabu 20-08-2025,08:14 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Tidak Semua PNS Bisa Dapat

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa uang makan tidak berlaku bagi seluruh kondisi.

BACA JUGA:Ragam Budaya Nusantara Tampil di Karnaval Budaya OKI, UMKM Lokal Menggeliat

BACA JUGA:Menkum Supratman Andi Atgas Hadiahkan Motor dan Beasiswa untuk 3 Paskibraka Papua Barat

Beberapa ketentuan yang membuat uang makan tidak diberikan antara lain:

- Sedang cuti

- Tidak hadir kerja

- Menjalani tugas belajar

BACA JUGA:ASSET MASA LALU! Inilah 3 Batu Akik Populer Peninggalan Zaman Kerajaan

- Melakukan perjalanan dinas

- Dipertugaskan di luar instansi pemerintah

Dengan kata lain, uang makan hanya diberikan bagi PNS yang benar-benar hadir bekerja di kantor.

Dengan aturan baru ini, Sri Mulyani seolah memberi sinyal tegas.

BACA JUGA:7 Tips Menjaga Kekuatan Lutut Agar Nyaman Bergerak di Usia 50-an

Uang makan bukanlah fasilitas otomatis, melainkan hak yang hanya bisa dinikmati oleh PNS yang disiplin hadir bekerja. 

Bahkan bagi yang lembur, aturan jelas mengatur durasi minimal hingga batas pemberian per hari.

Kategori :