- Golongan III: Rp37.000 per hari
BACA JUGA:Bupati Muba Sambut Meriah Peserta Sekayu Carnaval 2025
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Sukses Amankan Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI Ke- 80
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Proses Pencairan Uang Makan
Pencairan uang makan juga diatur cukup ketat.
Untuk bisa mencairkan, PNS wajib melampirkan beberapa dokumen, yaitu:
BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan, Bukit Asam Wujudkan Edukasi Kreatif Generasi Muda Lewat 'Jelajah Energi'
BACA JUGA:Makin Mewah dengan Desain Terbaru, New Honda Stylo 160 Siap jadi Primadona
- Surat Perintah Membayar (SPM) 2 lembar
- ADK SPM
- Daftar rekening penerima
- Surat setoran pajak
BACA JUGA:Layanan Digital BRI Permudah Transaksi bagi Pelanggan dan Pelaku Usaha
Selain itu, setiap PNS diwajibkan melampirkan surat hadir bekerja sebagai bukti kehadiran.
Uang makan dihitung secara akumulasi bulanan dan dibayarkan pada bulan berikutnya.