SAH! Ini Aturan Pemberian 2 Jenis Uang Makan PNS 2025, Tidak Berlaku Untuk Kriteria Ini

Rabu 20-08-2025,08:14 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Golongan III: Rp37.000 per hari

BACA JUGA:Bupati Muba Sambut Meriah Peserta Sekayu Carnaval 2025

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Sukses Amankan Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI Ke- 80

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

Proses Pencairan Uang Makan

Pencairan uang makan juga diatur cukup ketat. 

Untuk bisa mencairkan, PNS wajib melampirkan beberapa dokumen, yaitu:

BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan, Bukit Asam Wujudkan Edukasi Kreatif Generasi Muda Lewat 'Jelajah Energi'

BACA JUGA:Makin Mewah dengan Desain Terbaru, New Honda Stylo 160 Siap jadi Primadona

- Surat Perintah Membayar (SPM) 2 lembar

- ADK SPM

- Daftar rekening penerima

- Surat setoran pajak

BACA JUGA:Layanan Digital BRI Permudah Transaksi bagi Pelanggan dan Pelaku Usaha

Selain itu, setiap PNS diwajibkan melampirkan surat hadir bekerja sebagai bukti kehadiran. 

Uang makan dihitung secara akumulasi bulanan dan dibayarkan pada bulan berikutnya.

Kategori :