TEGAS! BKN Tolak Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Harus Siapkan Ini

Senin 25-08-2025,13:48 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Selain instansi tersebut, masih banyak usulan dari instansi lain yang ditolak oleh BKN.

Menurut Suharmen, pengusulan PPPK Paruh Waktu harus sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh sembarangan.

BACA JUGA:barenbliss Rayakan 4 Tahun di Indonesia, Luncurkan Pink Library untuk Dorong Minat Baca Mahasiswa

Selain itu, setiap usulan wajib melalui verifikasi dan validasi di SIASN.

Usulan juga harus dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat berwenang. 

Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sah, maka BKN otomatis menolak usulan tersebut.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Honorer

BACA JUGA:Bek Bintang Chelsea Beri Kabar: Perpanjangan Kontrak Sudah Selesai

BACA JUGA:Kantin Bude Lantai 9 Makin Canggih dengan QRIS BRI, Pegawai Pemkot Prabumulih Senang!

BKN juga mengingatkan bahwa kelengkapan berkas adalah kunci agar usulan NIP PPPK tidak bermasalah. 

Beberapa dokumen penting yang sering jadi penyebab penolakan antara lain:

1. Slip gaji terakhir

2. Ijazah sesuai kualifikasi formasi

3. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian

4. Surat keterangan sehat dari dokter

5. Surat keterangan bebas narkoba

Kategori :