6. Pas foto formal latar merah
7. Surat pernyataan 5 poin bermeterai Rp10.000
8. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani dan diunggah
BKN menegaskan, penolakan bukan berarti mempersulit honorer.
Melainkan untuk menjaga agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai aturan.
Hanya honorer yang memenuhi syarat administrasi dan hukum yang bisa diloloskan.